Buku Sekolah. Memasuki tahun ajaran baru, bulan Juli 2017, maka penyediaan buku sekolah sudah harus ada. Materi buku itu sendiri oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai informasi dalam pertemuan tanggal 4 Juli 2017 antara Kemendikbud dengan para pelaku penyedia buku, sudah bisa diakses dan bisa diunduh oleh siapapun di website Kemendikbud Ekosistem Perbukuan Sekolah dengan url : buku.kemdikbud.goid.

Dari tahun ke tahun selalu menarik dan membuat hiruk pikuk karena kebutuhan oleh para siswa sekolah, dan pelaksanaan pengadaannya oleh para pengusaha percetakan/grafika. Naskah buku sekolah yang akan dicetak adalah buku Kurikulum 2013 (Kurtilas atau K13) yang direvisi, untuk kelas 1, 2, 4, 5,7, 8, 10 dan 11 baik yang untuk buku Siswa maupun buku untuk Guru. Tahun 2016 lalu, anggaran untuk pengadaan sesuai APBN untuk bidang pendidikan cukup besar untuk pengadaannya dan di angka APBN tahun 2017, anggarannya semakin meningkat jumlahnya.

Pengadaan buku yang jumlahnya diperkirakan mencapai 90 juta buku ini menurut Ketua Umum PPGI, Ahmad Mughira Nurhani, dengan kapasitas mesin-mesin cetak yang ada untuk menggarap cetak-jilid buku, dan semua bekerja 24 jam, maka untuk menyelesaikannya butuh waktu 1 bulan, itupun dengan asumsi ukuran buku bervariasi A4 dan B5 berdasarkan pertimbangan variasi cut off mesin cetaknya.  Bahkan sampai sekarangpun, pengadaan buku-buku sekolah semester 2 tahun 2016 masih berlangsung penyelesaiannya.

Buku-buku sekolah yang disediakan oleh Kemendikbud dengan sistim Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang terkontrol sebanyak 227 judul buku, terdiri dari 119 judul buku Siswa dan 108 judul buku untuk Guru dengan ukuran buku 210×297 mm (A4) dan 175×250 mm (B5), yang harganya masing-masing telah ditetapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang merupakan komponen biaya cetak dan distribusi adalah HET bersubsidi karena royalti buku dan biaya setting serta editing dibiayai Pemerintah. Dan HET-nya pun masing-masing dibedakan tergantung Zonanya.

Dengan mepetnya waktu pengadaan oleh pengusaha percetakan dan kepentingan pemakaiannya oleh Siswa dan Guru Sekolah, maka kebijakan Kemendikbud dalam pengadaan buku tersebut sangat bebas, baik oleh perorangan, sekolah maupun penyedia (percetakan melalui mekanisme BSE terkontrol).

Untuk penyediaan oleh Perorangan, boleh mengunduh filenya di website Kemendikbud diatas, untuk di print-out atau difotocopy, namun tidak boleh diperjualbelikan, dan tidak memerlukan kesesuaian spesifikasi buku. Sedangkan pengadaan oleh Sekolah, bisa membeli ke penyedia/distributor, atau cetak sendiri, dengan ketentuan biaya pembelian buku atau pencetakan tidak melebihi HET, harus sesuai spesifikasi teknis dan dilakukan nego harga. Untuk penyedia/distributor, mereka dapat menjual buku ke sekolah dengan ketentuan, bahwa penyedia harus perusahaan percetakan/penerbit/distributor atau kelompok masyarakat yang berbadan hukum, memenuhi ketentuan spesifikasi teknis buku, ada identitas perusahaan dan penjualannya tidak melebihi HET.

Kita harapkan, pengadaan buku sekolah yang rutin setiap tahun dilaksanakan ini akan semakin baik dan lancar pengadaannya, lancar distribusinya, lancar pembayarannya, dan benar-benar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat khususnya Siswa sekolah dan para Guru yang memerlukannya dalam rangka meningkatkan pendidikan dan kecerdasan generasi muda bangsa Indonesia.

 

About The Author

By Admin